MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan segera cek pelat nomor masing-masing kalau tidak mau kena denda.
Akan ditilang pelat nomor degan kode belakang seperti ini tidak berlaku mulai Oktober tahun 2023 ini.
Pelat nomor yang dimaksud yang huruf belakangnya sering disalahgunakan oleh pelanggar lalu lintas.
Aslinya pelat nomor tersebut bagian belakangnya memiliki kode kode huruf RF seperti RFS, RFD, RFP dan lainnya.
Mulai bulan Oktober 2023, pelat nomor RF dan kawan-kawan bakal tidak berwibawa lagi di jalanan.
Pelat nomor dengan kode khusus dan rahasia tersebut sudah diganti oleh Korlantas Polri.
Apalagi izin mengeluarkan pelat nomor RF sudah dihentikan sejak Oktober 2022 lalu oleh Korlantas Polri.
Penghentian atau tidak digunakannya lagi pelat nomor RF karena banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan pengendara.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan adanya laporan ini membuat pihaknya melakukan evaluasi terhadap nomor ini.
KOMENTAR