Akan Ditilang Pelat Nomor dengan Kode Belakang Seperti ini Tidak Berlaku Mulai Oktober

Aong - Jumat, 23 Juni 2023 | 19:28 WIB
Rizqi Muhammad Wildan
Cek pelat nomor anda mulai Oktober dengan kode belakang seperti ini akan ditilang

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan segera cek pelat nomor masing-masing kalau tidak mau kena denda.

Akan ditilang pelat nomor degan kode belakang seperti ini tidak berlaku mulai Oktober tahun 2023 ini.

Pelat nomor yang dimaksud yang huruf belakangnya sering disalahgunakan oleh pelanggar lalu lintas.

Aslinya pelat nomor tersebut bagian belakangnya memiliki kode kode huruf RF seperti RFS, RFD, RFP dan lainnya.

Mulai bulan Oktober 2023, pelat nomor RF dan kawan-kawan bakal tidak berwibawa lagi di jalanan.

Pelat nomor dengan kode khusus dan rahasia tersebut sudah diganti oleh Korlantas Polri.

Apalagi izin mengeluarkan pelat nomor RF sudah dihentikan sejak Oktober 2022 lalu oleh Korlantas Polri.

Penghentian atau tidak digunakannya lagi pelat nomor RF karena banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan pengendara.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan adanya laporan ini membuat pihaknya melakukan evaluasi terhadap nomor ini.

Baca Juga: Cek Pelat Nomor Kendaraan Anda Polisi Incar 7 Kesalahan Ini Jika Termasuk Dikenai Denda Setengah Juta

Baca Juga: Buat yang Mau Gaya, Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Resmi Buat Motor

Akbar Keimas
Contoh pelat nomor RF

Menurut Yusri, untuk nomor khusus secara aturan dapat diberikan kepada pejabat di pemerintahan, kepolisian dan TNI.

"Mereka yang mendapatkan nomor khusus ini ada kriterianya, yakni pejabat eselon 1 dan 2," tegas Yusri dikutip dari Gridoto.com.

Nomor khusus ini dahulu ditandai dengan angka 1 dan huruf belakang RF semisal RFS, RFP, RFD dan lainnya.

"Jika ada nomor polisi yang menggunakan nomor di atas dengan masa berlaku November 2023, bisa dipastikan nomor palsu, karena sejak tahun lalu sudah kami stop," bilangnya.

Jadi, per November 2023 nanti menurut Yusri, tidak ada lagi pelat nomor belakang RF.

Meski nomor khusus, namun penggunanya tetap harus taat aturan.

"Tidak boleh melanggar lampu merah, menerobos busway. Kalau ketahuan, kami akan tarik kembali nomornya," bilang Yusri.

Prosedur untuk mendapatkan nomor ini diajukan dari masing-masing inspektorat jendral Kementerian kepada Kabagintelkan.

"Untuk nomor khusus ini nantinya akan dimulai huruf Z dan angka 1," bilang Yusri.

Misal untuk Kepolisian adalah ZP, untuk Angkatan Darat ZD.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular