Selain itu, Yusri juga menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.
Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Menurut Yusri, aturan itu bukan kebijakan baru.
Akan tetapi, memang baru akan mulai diaktifkan secara nasional.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri.
Adapun kebijakan ini sudah terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Kini, Korlantas juga masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu.
Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
"Kita masih menyusun pelan-pelan aturannya biar semuanya serentak sama. Kita tunggu, sabar ya," kata dia.
Korlantas Polri juga memberikan sejumlah persyaratan teknis bagi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi agar bisa menjadi lembaga terakreditasi yang dijadikan rujukan masyarakat untuk membuat SIM.
Tentunya, lembaga tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.
Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat: Jangan Sampai Syarat Sertifikat Mengemudi Menambah Biaya Baru untuk Pembuat SIM"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR