Pemotor Girang Syarat Sertifikat Pembuatan SIM Hanya Berlaku Untuk SIM A dan B

Ahmad Ridho - Minggu, 25 Juni 2023 | 08:14 WIB
istimewa
Sertifikat sebagai syarat pembuatan SIM A dan SIM B, sementara SIM B tidak perlu membawa sertifikat.

Ini yang membuat sertifikat SIM untuk pemotor itu tidak diprioritaskan dalam syarat membuat SIM saat ini.

Baca Juga: SIM Indonesia Ternyata Kebal Razia di Thailand, Polisi Enggak Bisa Berkutik

Terkait lembaga-lembaga yang menerbitkan SIM, Polri akan bekerjasama dengan pihak Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendidikan yang lebih kompeten di sana.

Jadi para instruktur nantinya harus memiliki sertifikat juga dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Pendidikan dan Budaya.

Syarat penggunaan sertifikat SIM ini juga belum bisa dipastian kapan akan berlakunya karena segala urusannya masih dalam proses.

Yusri menegaskan paling cepat akhir tahun 2023 penggunaan sertifikat SIM untuk membuat SIM A dan B.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular