"Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi, aturan pelaksananya seperti apa. Belum. Kita tunggu saja," ungkap Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, aturan mengenai persyaratan SIM sudah ada sejak tahun 2012.
Namun, selama ini belum terlaksana karena dalam hal ini pihaknya harus bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain.
Baca Juga: Pemotor Girang Syarat Sertifikat Pembuatan SIM Hanya Berlaku Untuk SIM A dan B
"Karena ini sifatnya harus sama-sama dengan stakeholder lain, dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelathan, instrukturnya juga harus instruktur yang terakreditasi memiliki ijazah, bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi kemudian saya jadi instruktur. Tidak bisa," katanya.
Kebijakan mengenai sertifikat dari sekolah mengemudi juga terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur bahwa pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya, pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Sertifikat SIM Belum Berlaku, Polisi Sebut Masih dalam Kajian"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR