MOTOR Plus-online.com - Aturan baru bikin geger saat pemohon SIM harus memiliki sertifikat mengemudi.
Jika belum memiliki sertifikat makan kemungkinan besar pembuatan SIM baru akan ditolak.
Sudah beberapa pekan ini ramai membahas soal proses pembuatan SIM yang makin rumit.
Sebelumnya, syarat untuk pemohon SIM harus memiliki KTP dan sudah berusia 17 tahun.
Tapi sekarang ada tambahan persyaratan berupa sertifikat mengemudi.
Informasi soal sertifikat syarat pembuatan SIM masih simpang siur.
Lalu sebenarnya berkalu mulai kapan sertifikat sebagai syarat pembuatan SIM baru?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa syarat sertifikat pelatihan mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) belum diberlakukan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian secara menyeluruh untuk menyeragamkan kemampuan sekolah mengemudi dan instruktur yang nantinya mengeluarkan sertifikat.
"Belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus, sekolahnya harus terakreditasi, instrukturnya harus betul-betul," kata Yusri Yunus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari akun resmi Humas Polri, Kamis (22/6/2023).
"Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi, aturan pelaksananya seperti apa. Belum. Kita tunggu saja," ungkap Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan, aturan mengenai persyaratan SIM sudah ada sejak tahun 2012.
Namun, selama ini belum terlaksana karena dalam hal ini pihaknya harus bekerja sama dengan pemangku kebijakan lain.
Baca Juga: Pemotor Girang Syarat Sertifikat Pembuatan SIM Hanya Berlaku Untuk SIM A dan B
"Karena ini sifatnya harus sama-sama dengan stakeholder lain, dan juga ada badan hukum sekolah mengemudi atau tempat pelathan, instrukturnya juga harus instruktur yang terakreditasi memiliki ijazah, bukan berarti saya bisa mengemudi bikin sekolah mengemudi kemudian saya jadi instruktur. Tidak bisa," katanya.
Kebijakan mengenai sertifikat dari sekolah mengemudi juga terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur bahwa pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Selanjutnya, pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Sertifikat SIM Belum Berlaku, Polisi Sebut Masih dalam Kajian"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR