MOTOR Plus-online.com - Kabar sertifikat mengemudi jadi syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari komunitas motor, memberi reaksi soal bikin SIM baru harus punya sertifikat mengemudi.
Sertifikat mengemudi nantinya akan digunakan sebagai syarat utama pemohon SIM sebelum melakukan tes teori dan praktik mengemudi.
Sertifikasi ini ramai dibahas para pemohon SIM C alias pemotor yang hendak membuat SIM baru atau memperpanjang.
Namun Kabidhumas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus memastikan sertifikat mengemudi hanya untuk pemohon SIM A dan B.
Sementara untuk penerbitan SIM C belum berlaku.
"Karena kan lembaga kursus dan pendidikan untuk latihan SIM ini baru ada untuk roda empat (mobil) dan yang lebih besar (truk dan bus) jadi fokus kita masih ke sana," ujar Yusri pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Meski belum diterapkan ke SIM motor, sejumlah komunitas memberi reaksi soal sertifikat mengemudi ini.
"Menurut pendapat saya aturan ini sangat baik ya," kata Gunara Setiady, Marshal Royal Riders Indonesia (RORI) Chapter Jakarta.
"Dengan memiliki sertifikat mengemudi maka seorang pengemudi jadi lebih memahami cara-cara mengemudi yang baik dan benar, sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di jalan," sambungnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR