Bikin SIM di Indonesia Dinilai Paling Sulit dari 6 Negara, India Paling Mudah Praktiknya

Ahmad Ridho - Senin, 26 Juni 2023 | 16:35 WIB
Dok Polres Lhokseumawe/ indiatimes.com
Proses pembuatan SIM di Indonesia dinilai sulit, sementara di India paling mudah mendapatkan SIM karena praktiknya simpel.

MOTOR Plus-online.com - Indonesia mendapat sorotan karena proses pembuatan SIM dinilai paling sulit.

Kebanyakan pemohon SIM akan mengalami kegagalan saat ujian praktik.

Menggunakan motor zig-zag dan melingkari angka 8 dengan tanpa membuat kesalahan.

Hasilnya banyak pemohon SIM baru yang gagal pada ujian praktik di Satpas SIM.

Ada 6 negara yang memiliki mekanisme pembuatan SIM baru, India menjadi negara paling mudah.

Sementara Indonesia jadi negara yang proses pembuatan SIM paling sulit dan sering gagal.

Untuk itu, akan dilakukan evaluasi untuk memudahkan proses pembuatan SIM di Indonesia.

Rencananya akan dilakukan studi banding ke beberapa negara lain.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan studi banding untuk mengevaluasi tes ujian pembuatan SIM.

“Makannya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).

Menurutnya, Korlantas Polri akan membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk melakukan studi banding ke negara-negara lain guna mendalami tes SIM yang tidak menyulitkan masyarakat.

www.indiatoday.in
Ilustrasi SIM di India, proses praktik SIM lebih mudah di sana dibanding di Indonesia.

“Kita akan bentuk tim pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktek zig-zag maupun angka 8 ini masih relevan atau tidak,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Untuk mengetahui perbedaannya, berikut perbandingan ujian pembuatan SIM di Indonesia dan luar negeri:

Indonesia

Peserta ujian SIM di Indonesia harus menjalani tes teori untuk mengetes pengetahuan berkendara serta tes praktik menggunakan kendaraan.

Saat ujian praktik, peserta tes harus berkendara di jalur zig-zag atau berputar seperti angka 8.

Hal ini dilakukan untuk melatih keseimbangan, kelincahan, refleks pengemudi, serta tingkat kemahiran pengemudi.

Meksiko

Dilansir dari Dailymail, masyarakat Meksiko tidak perlu mengambil tes pengemudi karena tidak diberlakukan oleh pemerintah.

Hal ini berlaku untuk tes praktik maupun teori.

Sebagai gantinya, hanya orang berumur 18 tahun yang sudah boleh mengemudi di Meksiko.

Pakistan

Di Pakistan, pengemudi hanya menjalani tes sederhana berupa menyetir di antara kerucut pembatas.

Selain itu, warga berumur minimal 18 tahun harus menjalani tes praktek dan teori pada hari yang sama.

India

Warga India hanya perlu mengemudi lurus, belok kiri, lalu berhenti untuk mendapatkan SIM.

Bahkan, jika memiliki cukup uang, cukup bayar antara 500-1.000 rupee atau antara Rp 91.000-Rp180.000 untuk mendapatkan lisensi tanpa mengikuti tes.

Denmark

Kebalikannya, warga usia 18 tahun ke atas asal Denmark harus menjalani ujian mengemudi berupa tes teori, praktek, dan pelajaran pertolongan pertama selama 7 jam.

Di tes praktek, mereka harus mengemudi di jalur angka 8, lintasan licin, berbalik arah, maju-mundur, mengerem, dan parkir.

Jepang

Warga Jepang usia 18 tahun wajib melakoni tes teori, praktik, dan tes kognitif untuk mendapatkan izin mengemudi.

Selanjutnya, mereka praktik berkendara di jalur berbentuk S, dari atas tebing, serta tes kognitif, buta warna, penglihatan, dan pendengaran.

Finlandia

Penduduk Finlandia usia 18 tahun harus menjalani tes teori, praktik, serta mengikuti pelajaran mengemudi selama 18 jam.

Saat praktek, mereka diminta mengendalikan roda dalam cuaca dingin dan mengemudi di malam hari.

DPR RI Soroti soal Pungli

Di sisi lain, dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani merespons instruksi Kapolri Listyo Sigit yang meminta jajarannya mempermudah proses ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arsul mengatakan evaluasi pembuatan SIM tidak boleh hanya bertumpu pada upaya agar warga tak dipersulit.

Dia berharap agar aspek pengawasan juga diperketat terutama terhadap pungutan liar (pungli) di atas tarif resmi.

"Namun juga mencakup aspek pengawasan terhadap penyimpangan prosedur dan pungutan atau biaya-biaya yang di atas tarif resmi," kata Arsul, Kamis (22/6/2023).

Menurut Arsul, Komisi III DPR selama ini banyak mendapat laporan keluhan dari masyarakat di berbagai daerah dalam membuat SIM. Sebab, biaya pembuatan SIM jauh lebih besar daripada tarif resminya meski pembayaran sudah dilakukam melalui bank penerima. "Inilah yang masih dikeluhkan sebagai pungli oleh warga masyarakat di banyak daerah," ujarnya.

Arsul menegaskan persoalan tersebut harusnya dituntaskan meski upaya perbaikan pelayanan sesungguhnya telah dilakukan Polri.

"Kami meminta agar pengawasan internal Polri sering-sering lah turun, melakukan pengawasan "undercover" sehingga shock therapy-nya juga dilihat oleh masyarakat," imbuhnya.

Sat Lantas Polrestabes Medan Masih Menggunakan Pola Zig-zag

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Valentino Alfa Tatareda, sampai saat ini ujian SIM di wilayah Kota Medan masih menggunakan metode lama dan belum ada perubahan.

"SIM itu nasional, kita tunggu nanti aturan atau petunjuk dari Polda, bagaimana teknisnya," kata Valentino kepada Tribun-medan, Kamis (22/6/2023).

"Kalau nasional biasanya nanti Korlantas ke Polda Ditlantas baru nnti turun ke kita," sambungnya.

Ia menyampaikan, kedepannya perubahan yang akan dilakukan saat ujian SIM akan mempermudah masyarakat saat mengikutnya.

"Teknisnya lah, mungkin ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat," sebutnya.

Valentino menyampaikan, selama ini masyarakat juga sudah bisa melakukan pengurusan SIM dengan menggunakan aplikasi, untuk menghindari pelaku-pelaku pungli atau calo.

"Kan sudah banyak aplikasi juga, untuk mempermudah bagaimana tidak ada hal-hal yang menyimpang," bebernya.

Baca Juga: Tegas Kapolri Minta Praktik SIM Zig-zag Diubah, 6 Kapolsek Jadi Korban Ujian SIM C

"Silahkan masyarakat bisa mengikuti menggunakan aplikasi-aplikasi yang ada terkait pelayanan SIM," tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Dirlantas Polda Sumut ini juga menyampaikan, selama ini proses pembuatan SIM masih terus dilakukan seperti biasa, termasuk ujian praktik angka delapan dan zig-zag.

"Zig-zag masih, itu ujian praktik nya belum ada yang berubah. Kita tunggu nanti petunjuknya seperti apa," ungkapnya.

"Di Medan masih berjalan, berarti belum ada kita liat nanti petunjuk dari pusat, agar nanti keterampilannya dapat tapi mungkin lebih di permudah," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 6 Kapolsek Ujian Praktek SIM C Tak Ada yang Lulus, Kapolri Sudah Minta Tes Mengikuti Zig-zag Diubah,

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular