MOTOR Plus-online.com - Aturan baru membuat bikin SIM nanti harus punya sertifikat.
Jadi membuat SIM nanti harus punya sertifikat mengemudi, sebagai tanda pemohon sudah mahir berkendara dan paham rambu lalu lintas.
Dasar hukumnya sudah ada, di Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Nantinya pengeluaran sertifikasi itu diterbitkan, melalui lembaga seperti Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
Peraturan baru ini, langsung ditanggapi oleh para pemotor baik perorangan maupun komunitas.
Salah satu yang menarik, adalah tanggapan Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.
"Menurut kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, mengenai aturan pembuatan dan perpanjanganan SIM jangan makin mempersulit masyarakat," buka Igun Wicaksono selaku Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia.
Menurut Igun, penambahan sertifikat bukanlah jaminan para pengguna jalan lebih disiplin.
"Jadi kami tidak setuju, dengan wacana pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi pembuat SIM baru atau perpanjang SIM baru," lanjut Igun.
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR