MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal sertifikat mengemudi yang bakal jadi syarat bikin SIM, emak-emak di Kota Palu protes dan beri penjelasan.
Aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Isinya yaitu, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Ternyata, aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan regulasi lama yang bakal diimplementasikan.
Seperti yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya," ujarnya dikutip dari humas.polri.go.id.
Rencana penerapan aturan tersebut mendapat reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak.
Termasuk emak-emak di kegiatan pesta rakyat Posalia Pandapa Besusu 2023, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM di Luar Negeri Bisa Setara Satu Motor Yamaha NMAX, Dompet Auto Nangis
Salah satu perwakilan, Ardiana Sikanta (50) menganggap penerapan sertifikat mengemudi akan menyulitkan.
"Kalau saya sih tidak setuju, kalau ada aturan itu pasti buat masyarakat tambah susah, kalau harus punya Sertifikat Mengemudi kan harus ikut kursus dulu," ungkapnya dikutip dari TribunPalu.com.
Ia menilai, sertifikat mengemudi bakal menambah pengeluaran biaya yang lebih banyak.
Menurutnya, masyarakat pasti akan mengeluarkan uang dua kali lipat yakni pertama untuk kursus mengemudi agar dapat sertifikat dan saat pembuatan SIM.
Selain biaya, Ardiana juga menyinggung tentang akses, terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedesaan.
"Bagaimana sudah kasian kalau orang yang tinggal didaerah terpencil yang daerahnya tidak ada lembaga kursus mengemudi pasti malah susah dan tidak bisa SIM," kata dia.
Maka dari itu, Ardiana berharap aturan tersebut bisa memberikan solusi terbaik untuk memudahkan masyarakat, khususnya sertifikat mengemudi.
Nah, kalau bikers setuju atau enggak kalau aturan tersebut diberlakukan?
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul "Emak-Emak di Kota Palu Protes Syarat Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR