Untuk para pelajar yang tertangkap saat kegiatan balap liar dan knalpot racing akan ada sanksi berat dari kepolisian.
"Para pelajar yang kedapatan ikut balap liar atau pakai knalpot racing akan dilakukan penahanan kendaraan selama satu bulan," tambahnya.
Wah bisa jalan kaki satu bulan tuh kalau motor sampai ditahan.
"Selain itu tentu akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihak sekolah juga melakukan razia terhadap barang-barang bawaan yang dibawa ke sekolah.
Apabila peserta didik atau siswa kedapatan membawa bahan atau alat berbahaya akan dikenakan sanksi berupa teguran, skorsing dan pemberhentian dari sekolah.
"Pemerintah Kota Padang bersama dengan SKPD terkait akan melakukan patroli secara berkala dan akan mengambil tindakan tegas apabila peserta didik/siswa melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005," ujarnya.
tokoh masyarakat agar memberikan pencerahan/nasehat kepada orang tua/wali murid/peserta didik/siswa melalui sosialisasi baik media cetak maupun elektronik tentang dampak dari tawuran, balap liar dan kenakalan remaja dari aspek agama dan budaya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Penasaran Sanksi untuk Pelajar yang Ikut Balap Liar atau Pakai Knalpot Racing di Padang?
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR