MOTOR Plus - online.com Para pelajar di Kota Padang, Sumatra Barat yang masih sering pakai knalpot racing atau balap liar sebaiknya langsung tinggalkan hobi mereka.
Karena bakal ada hukuman serius bagi para pelajar yang masih pakai knalpot racing atau terlibat balap liar.
Pasalnya baru-baru ini Pemerintah Kota Padang bersama, Forkopimda, tokoh masyarakat, sekolah dan ketua komite sekolah di Padang menandatangani kesepakatan bersama berupa komitmen dalam rangka memberantas tawuran, balap liar dan kenakalan remaja.
Apalagi memang angka penggunaan knalpot racing dan aktivitas balap liar cukup tinggi di Kota Padang.
Komitmen ini ditandatangani Walikota Padang Hendri Septa, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Hilman.SIK, Ketua DPRD Kota Padang, Syahrial Kani, Kapolresta Padang Kombes Pol. Ferry Harahap, Dandim 0312 Padang, Kol.Inf Jadi, Kajari Padang, Mod Fatria. Kemudian ketua komite SMA, SMK, SMP di Padang, ketua LKKAM dan Bundo Kanduang, Jumat (23/6/2023) di Gedung Bagindo Aziz Chan, Kota Padang.
Seperti diungkapkan oleh Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova nantinya komite, orang tua, wali murid akan bertanggung jawab pada anak yang berada di luar jam sekolah.
Mereka juga harus memantau kegiatan anak atau pelajar dan membatas penggunaan motor pada malam hari yang bisa digunakan untuk balap liar dan tawuran.
"Pihak sekolah berkewajiban memantau dan pengawasi peserta didik/siswa selama proses belajar dan mengajar," ujar Yopi seperti dikutip dari padang.tribunnews.com
Baca Juga: Profil Andi Gilang, Pembalap Indonesia Pertama Sabet Podium Asia Superbike 1000
Baca Juga: Kecelakaan di JLNT Casablanca Jaksel, Pemotor Tewas Honda Vario 160 Ringsek
Untuk para pelajar yang tertangkap saat kegiatan balap liar dan knalpot racing akan ada sanksi berat dari kepolisian.
"Para pelajar yang kedapatan ikut balap liar atau pakai knalpot racing akan dilakukan penahanan kendaraan selama satu bulan," tambahnya.
Wah bisa jalan kaki satu bulan tuh kalau motor sampai ditahan.
"Selain itu tentu akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihak sekolah juga melakukan razia terhadap barang-barang bawaan yang dibawa ke sekolah.
Apabila peserta didik atau siswa kedapatan membawa bahan atau alat berbahaya akan dikenakan sanksi berupa teguran, skorsing dan pemberhentian dari sekolah.
"Pemerintah Kota Padang bersama dengan SKPD terkait akan melakukan patroli secara berkala dan akan mengambil tindakan tegas apabila peserta didik/siswa melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2005," ujarnya.
tokoh masyarakat agar memberikan pencerahan/nasehat kepada orang tua/wali murid/peserta didik/siswa melalui sosialisasi baik media cetak maupun elektronik tentang dampak dari tawuran, balap liar dan kenakalan remaja dari aspek agama dan budaya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Penasaran Sanksi untuk Pelajar yang Ikut Balap Liar atau Pakai Knalpot Racing di Padang?
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR