Menurutnya, di beberapa titik lemah sistem ETLE antara lain adalah belum mampu mendeteksi pelanggaran bagi pengguna jalan yang belum memiliki SIM.
Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2023 Pasal 1 angka 23 bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat izin mengemudi.
"Secara tersurat bahwa jelas bahwa orang tidak memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan," sambung Budiyanto.
"Jadi mereka yang tidak memiliki SIM kemudian dengan sengaja atau nekad mengemudikan ranmor termasuk pelanggaran berat," tuturnya.
Baca Juga: Khusus Bulan Juli SIM Mati Bisa Diperpanjang Simak Tanggalnya Jangan Sampe Telat Gak Kebagian Jatah
Lain halnya dengan Pasal 281 mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 77 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Budiyanto menjelaskan, upaya Polri akan menerapkan fitur pengenalan wajah dalam pembuatan dan perpanjangan SIM merupakan langkah maju untuk memperkuat dan mengembangkan sistem penegakan hukum sistem ETLE.
"Dengan fitur tersebut akan terekam pada data base SIM yang kemudian akan akan dikoneksikan dgn sistem ETLE," lanjutnya.
"Dengan terkoneksinya Data base SIM dengan fitur pada CCTV E-TLE diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran Pengguna jalan yang tidak memiliki SIM," ucapnya.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR