"Bagi Satpas yang tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur Nasional dan cuti bersama hari raya Idul Adha, agar berkordinasi dengan Korlantas Polri dan BRI setempat," tulisnya.
SIM habis masa berlaku ketika hanya lewat satu hari pun sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturannya.
SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan dengan mekanisme penerbitan baru.
Adapun mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik dengan besaran biayanya yang juga berbeda.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Nah, buat kalian yang SIM habis saat libur Idul Adha bisa perpanjang SIM pada tanggal 3-5 Juli 2023 nanti.
Jangan sampai terlewat kalau tidak kalian harus bikin SIM baru!
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR