MOTOR Plus - online.com Sebelum libur Idul Adha baiknya segera cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian.
Korlantas Polri menyesuaikan pelayanan SIM dengan libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023.
Adapun pelayanan SIM akan libur mulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023 sehingga tidak ada pelayanan perpanjang SIM.
Informasi tersebut disampaikan Kapolri kepada seluruh Kapolda tembusan Kakorlantas Polri, melalui Surat Telegram dengan Nomor: 1342/VI/YAN.1.1./2023 Tanggal 21 Juni 2023.
"Pelayanan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023," tulis Surat Telegram yang ditanda tangani oleh Direktur Reggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dikutip GridOto.com, Senin (26/6/2023).
Nah lalu bagaimana bagi para pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
Ternyata kalian yang SIM habis masa berlaku pada hari libur tersebut dapat melaksanakan perpanjang SIM pada tenggang waktu tanggal 3-5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Sehingga bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka perlu melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Pelat Nomor Ini Gak Harus Bayar Pajak, Jauh Lebih Sakti Dari Pelat RF
Baca Juga: Khusus Bulan Juli SIM Mati Bisa Diperpanjang Simak Tanggalnya Jangan Sampe Telat Gak Kebagian Jatah
"Bagi Satpas yang tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur Nasional dan cuti bersama hari raya Idul Adha, agar berkordinasi dengan Korlantas Polri dan BRI setempat," tulisnya.
SIM habis masa berlaku ketika hanya lewat satu hari pun sudah tidak berlaku sesuai dengan peraturannya.
SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan dengan mekanisme penerbitan baru.
Adapun mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik dengan besaran biayanya yang juga berbeda.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Nah, buat kalian yang SIM habis saat libur Idul Adha bisa perpanjang SIM pada tanggal 3-5 Juli 2023 nanti.
Jangan sampai terlewat kalau tidak kalian harus bikin SIM baru!
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR