Tanpa KTP Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan Begini Cara Resminya

Aong - Selasa, 27 Juni 2023 | 17:00 WIB
FB Lentera Sentra
Tanpa KTP asli bisa bayar pajak kendaraan ketaahui caranya

MOTOR Plus-online.com - Jangan takut tidak bisa bayar pajak kendaraan walau tidak ada Surat Tanda Penduduk aslinya.

Tanpa KTP bisa bayar pajak kendaraan begini cara resminya tidak main belakang dan tanpa calo segala.

Aturannya dalam membayar pajak kendraan wajib membawa KTP asli.

Baik bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan tetap harus membawa KTP asli mutlak.

Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Syarat membawa KTP asli diterangkan pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru, dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.

Dijelaskan aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.

Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas.

Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Warga Jakarta Bayar Pajak Motor Bisa Dapat Hadiah Motor Listrik

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular