Baca Juga: Pelat Nomor Ini Gak Harus Bayar Pajak, Jauh Lebih Sakti Dari Pelat RF
Tetapi dalam kondisi tertentu, penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.
Menurut Kepala Urusan (Kaur) Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.
Meski SIM juga berisi identitas pribadi yang sama, namun tidak bisa dipakai sebagai pengganti KTP saat hendak membayar pajak kendaraan.
"Jadi tidak bisa menggunakan SIM, dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain," kata Kompol Fajar saat dihubungi Grioto.com (2/6/2023).
Satu-satunya cara adalah membuat Surat Keterangan (Suket) KTP, cara ini bisa dilakukan di kelurahan tempat domisili pemohon.
Namun sebelum berangkat, perlu menyiapkan surat pengantar dari RT dan RW, Kartu Keluarga serta surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
Setelah semua dokumen siap, cukup datang ke kelurahan sembari mengurus pembuatan KTP baru.
Kalian juga bisa meminta petugas untuk membuat suket, agar bisa dipakai untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Dokumen yang perlu dibawa saat membayar pajak kendaraan, yakni KTP atau suket, STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.
Setiap dokumen dibuat salinannya sebanyak satu lembar.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR