Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak.
Program itu dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.
3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
2. Aceh
Pemutihan di Aceh akan berakhir pada 30 Juni 2023.
Dikutip dari akun Instagram @jasaraharja_aceh, program pemtuihan tahap III di Aceh diberikan keringan berupa:
- Bebas BBNKB ke-II
- Bebas denda pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Bebas Pajak progresif
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR