Baca Juga: Tes Praktik SIM C Zigzag Dan Angka 8 Bakal Dihapus, Polda Jogja Ajukan Konsep Baru
Pelayanan dimaksud adalah para pemohon SIM merasa lebih nyaman, teratur, tertib, transparan, dan bebas pungli.
Pada sistem ini, seluruh informasi seperti jumlah pemohon SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah PNPB akan diketahui secara langsung (real time).
Sebab, data peserta terkoneksi dalam sistem online pelayanan terpadu di Satpas SIM pusat di Korlantas Polri.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan memperluas Satpas SIM Prototype yang sudah menggunakan teknologi Face Recognition dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Source | : | GridOto Tips |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR