Padahal, sudah jelas rambu yang melarang pemotor lewat JLNT Casablanca.
Bukan tanpa alasan, resiko pemotor melintas di jalan layang tersebut amat besar mengingat angin kencang.
Perlu brother pahami, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Daripada nekat, lebih baik lewat bawah JLNT Casablanca demi keselamatan diri sendiri dan orang lain ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR