Kecelakaan Motor Makan Korban Lagi di JLNT Casablanca, Padahal Aturan Jelas Dendanya Bikin Tekor

Galih Setiadi - Rabu, 28 Juni 2023 | 11:58 WIB
Kolase Instagram.com/fakta.jakarta
Kecelakaan motor korban meninggal dunia di JLNT Casablanca.

MOTOR Plus-online.com - Belum lama kejadian, kecelakaan motor kembali makan korban di JLNT Casablanca, sudah ada aturannya tapi pelanggar tetap nekat, segini dendanya.

Lagi-lagi Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan menjadi korban kecelakaan motor.

Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (27/6/2023) dini hari, menyebabkan pemotor Honda Vario berinisial SA meninggal dunia.

Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Diella Kartika mengatakan ada pemotor dengan identitas tidak diketahui melaju dari timur ke barat JLNT Casablanca.

Sesampainya di depan Mall Ambasador, pemotor itu menabrak pengendara Hodna Vario berinisial SA.

"Lalu SA terjatuh ke kanan dan tertabrak kendaraan Honda Vario 160 yang dikemudikan RS, Kendaraan Yamaha Aerox yang dikemudikan AS dan kendaraan Honda Vario yang dikemudikan MAF, lalu terjatuh," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, jenazah SA langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Sementara itu, korban kecelakaan motor lainnya yang mengalami luka-luka dibawa ke RS Tarakan.

Baca Juga: Nekat, Terjadi Lagi Konvoi Motor Terobos JLNT Casablanca, Kecelakaan Makan Satu Korban Jiwa

"Akibat kecelakaan, SA meninggal di TKP lalu jenazah dibawa ke RS Polri, yang lain mengalami luka-luka selanjutnya dibawa ke RS Tarakan," tambah dia.

Padahal, sudah jelas rambu yang melarang pemotor lewat JLNT Casablanca.

GridOto.com/Rizky
Aturan larangan motor lewat JLNT Casablanca.

Bukan tanpa alasan, resiko pemotor melintas di jalan layang tersebut amat besar mengingat angin kencang.

Perlu brother pahami, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Daripada nekat, lebih baik lewat bawah JLNT Casablanca demi keselamatan diri sendiri dan orang lain ya, bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular