Selain itu, dijelaskan sanksi motor masuk tol karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 287 ayat (1), yaitu:
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, akan dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000".
Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Indonesia Rio Octaviano berpendapat, hasil tangkapan CCTV tersebut memang baik, cuma tanpa ada tindakan rasanya seperti percuma dipasang.
"Tidak mungkin jalan tol itu enggak ada CCTV, dan kejadian ini, bisa kita lihat mereka balap liar, sampai ada wasitnya. Berarti kan ini kejadiannya sudah lama, lebih dari 15 menit, bukan kebobolan, omong kosong," kata Rio kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Apes, Motor Honda MegaPro Terbakar Di Tuban Saat Isi Nitrogen Di SPBU, Rugi Rp 6,5 Jutaan
Biasanya, CCTV ini juga kerap masuk ke rambu yang ada di jalan tol. Misal "kecepatan anda diawasi CCTV" tapi cuma itu saja, tidak ada penindakan kalau melanggar batas kecepatan.
"Jalan tol itu pasti ada cctv, tapi apa fungsi CCTV itu. Sampai sekarang mereka enggak pernah bisa jawab fungsi CCTV untuk penegakan hukum," kata Rio.
Sebenarnya, CCTV dan petugas tol harus selaras tugasnya. Misal ada kejadian yang aneh atau berbahaya, maka petugas langsung ke lokasi, di mana terjadi hal tersebut.
Jadi jalan tol memang jelas terlarang bagi motor, bahkan di depan pintu tol ada rambu yang menggambarkan larangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Masuk Jalan Tol dan Tertangkap Kamera, Apa Fungsi CCTV?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR