MOTOR Plus-online.com - Rombongan pemotor masuk tol di daerah Jakarta kembali terjadi.
Seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (28/6), terpantau rombongan pemotor masuk tol ini terjadi pada ruas tol Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rombongan pemotor masuk tol di ruas tol Cempaka Putih sendiri sudah terjadi dua kali bulan ini.
Sebelumnya rombongan pemotor masuk tol di area Cempaka Putih ini terjadi pada 2 Juni 2023 lalu.
Terlihat rombongan pemotor masuk tol ini tidak hanya melakukan konvoy atau sekadar riding saja.
Tapi para pemotor masuk tol ini diduga melakukan balap liar di ruas tol Cempaka Putih.
Tentunya sangat membahayakan bagi para pemotor serta para pengguna tol lain dengan aksi yang dilakukan.
Pelarangan motor masuk tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 Pasal 38.
Serta diperkuat dengan Pasal 63 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang berbunyi apabila pengendara sepeda motor nekat menerobos jalan tol, maka akan terancam sanksi pidana penjara maksimal 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca Juga: 2 Modifikasi Motor Trail Baru Jadi Vintage Lawas Garapan Barokah Djaya, Siapkan Budget Rp 10 Jutaan
Selain itu, dijelaskan sanksi motor masuk tol karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 287 ayat (1), yaitu:
"Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan, akan dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000".
Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Indonesia Rio Octaviano berpendapat, hasil tangkapan CCTV tersebut memang baik, cuma tanpa ada tindakan rasanya seperti percuma dipasang.
"Tidak mungkin jalan tol itu enggak ada CCTV, dan kejadian ini, bisa kita lihat mereka balap liar, sampai ada wasitnya. Berarti kan ini kejadiannya sudah lama, lebih dari 15 menit, bukan kebobolan, omong kosong," kata Rio kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Apes, Motor Honda MegaPro Terbakar Di Tuban Saat Isi Nitrogen Di SPBU, Rugi Rp 6,5 Jutaan
Biasanya, CCTV ini juga kerap masuk ke rambu yang ada di jalan tol. Misal "kecepatan anda diawasi CCTV" tapi cuma itu saja, tidak ada penindakan kalau melanggar batas kecepatan.
"Jalan tol itu pasti ada cctv, tapi apa fungsi CCTV itu. Sampai sekarang mereka enggak pernah bisa jawab fungsi CCTV untuk penegakan hukum," kata Rio.
Sebenarnya, CCTV dan petugas tol harus selaras tugasnya. Misal ada kejadian yang aneh atau berbahaya, maka petugas langsung ke lokasi, di mana terjadi hal tersebut.
Jadi jalan tol memang jelas terlarang bagi motor, bahkan di depan pintu tol ada rambu yang menggambarkan larangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Masuk Jalan Tol dan Tertangkap Kamera, Apa Fungsi CCTV?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR