Baca Juga: Jakarta Akhirnya Gelar Pemutihan Pajak Motor Sampai 29 Desember 2023, Sanksi dan Denda Dihapuskan
Program pemutihan ini untuk penunggak pajak kendaraan lama yang berdomisili di Jawa Barat.
Informasi ini terlihat dalam unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, (27/6/23).
Program ampunan pajak kendaraan ini berlangsung dari 3 Juli - 31 Agustus 2023 mendatang.
Cukup singkat namun, bisa dimanfaatkan sesegera mungkin.
Ada dua program yang ditawarkan Bapenda Pemprov Jabar.
Pertama, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
Jadi pokok dan denda BBNKB Penyerahan Kedua akan dibebaskan dalam program ini.
Kedua, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Namun dalam program diskon pajak ini dikhususkan bagi yang sudah menunggak pajak di atas 7 tahun, cukup bayar 3 tahun saja.
"Yeaaaayyyy!!!!
Goood Newwwwws nih, Bestieeee..
Siapa yang dari kemaren nanyain Program Bebas Bea Balik Namaaaa.. Cuuuung??
PROGRAM BEBAS BEA BALIK NAMA DAN DISKON PAJAK KENDARAAN
hadir lagiii..
BEBAS BBNKB II
Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua
DISKON PKB
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Kendaraan yang MENUNGGAK LEBIH DARI 7 TAHUN,
HANYA BAYAR 3 TAHUN!!!
Cepetan manfaatkaaaan!
PERIODE PEMBAYARAN
3 JULI s.d. 31 AGUSTUS 2023
Pajakmu,
Untuk Jawa Baratmu." isi caption unggahan @bapenda,jabar.
KOMENTAR