Haitsam Nuril Brantas Anarki, Pengacara Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nuryanto & Partners kasih penjelasan.
Kejadian tersebut bisa dianggap sebagai tindak kealpaan yang menyebabkan kerugian.
Intinya, pemilik kendaraan sepenuhnya mempunyai hak untuk menerima ganti rugi biaya kerusakan dari pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah yang bertugas mengamankan sapi kurban tersebut.
“Utamanya tentu menggunakan sarana mediasi (penyelesaian baik-baik) dahulu. Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, bisa dijerat pasal 1365 KUHPerdata,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan jika tindakan yang merugikan orang lain termasuk perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Kecelakaan Khas Idul Adha, Sapi Kurban Lepas Seruduk Pengendara Motor Di Padang
Pelaku diwajibkan bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut.
Nuril juga menambahkan, situasi tersebut tidak bisa dianggap sebagai force majeure alias bencana yang tidak dapat diantisipasi.
Jadi jelas harus ada pihak yang bertanggung jawab.
“Bisa dilihat sapi itu punya tali kekang dan luput dari penguasaan orang yang bertugas. Karena sikap lalai itulah, terjadi kerusakan yang merugikan. Jadi harus ada pihak yang bertanggung jawab,” bebernya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Motor Diseruduk Sapi Kurban, Pemilik Punya Hak Menuntut"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR