Sapi Kurban Idul Adha Seruduk Motor Pemilik Motor Bisa Menuntut, Ini Kata Pengacara

Yuka Samudera - Jumat, 30 Juni 2023 | 10:45 WIB
TikTok @myselfmyenemy
Sapi kurban Idul Adha mengamuk dan seruduk motor, pemilik motor punya hak menuntut. Ini kata pengacara.

MOTOR Plus-Online.com - Ramai soal sapi kurban Idul Adha lepas dan seruduk motor, ternyata pemilik motor punya hak menuntut, begini kata pengacara.

Saat hari raya Idul Adha, pasti diramaikan dengan hewan kurban seperti sapi atau kambing.

Di setiap tahunnya pula biasanya ada berita soal hewan kurban yang lepas dan berkeliaran, bahkan hingga menabrak atau menyeruduk motor dan mobil.

Seperti kejadian yang viral dan terekam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @myselfmyenemy.

Di akun tersebut dibagikan sebuah video memperlihatkan seekor sapi kurban yang lepas dan berkeliaran di jalan di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Bahkan sapi kurban tersebut sempat menyeruduk dan menabrak motor yang sedang diparkir.

@myselfmyenemy sepii goooo #fyp #rsmedikautamapermatabalikpapan #linimasabalikpapan #portalbalikpapan #balikpapanku ♬ original sound - Upin & Ipin Official

Terlihat sapi kurban itu sangat agresif hingga menginjak-nginjak beberapa motor sampai ringsek.

Untungnya motor-motor tersebut dalam keadaan terparkir dan tak ada pemilik motor yang berada di sana.

Meski begitu, jika dilihat dari video tersebut tampak kumpulan motor ini mengalami kerusakan.

Seperti body-body yang ringsek, ada pula yang knalpot dan sokbreker patah perkara diinjak oleh sapi kurban ini.

Mengutip Kompas.com, dari kejadian tersebut jelas ada kerugian signifikan yang diterima oleh pemilik motor.

Haitsam Nuril Brantas Anarki, Pengacara Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nuryanto & Partners kasih penjelasan.

Kejadian tersebut bisa dianggap sebagai tindak kealpaan yang menyebabkan kerugian.

Intinya, pemilik kendaraan sepenuhnya mempunyai hak untuk menerima ganti rugi biaya kerusakan dari pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini adalah yang bertugas mengamankan sapi kurban tersebut.

Instagram/faktakamera
Kecelakaan sapi kurban lepas jelang Idul Adha, tabrak pengendara motor hingga jatuh di Padang, Selasa (27/6/2023).

“Utamanya tentu menggunakan sarana mediasi (penyelesaian baik-baik) dahulu. Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, bisa dijerat pasal 1365 KUHPerdata,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan jika tindakan yang merugikan orang lain termasuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Kecelakaan Khas Idul Adha, Sapi Kurban Lepas Seruduk Pengendara Motor Di Padang

Pelaku diwajibkan bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut.

Nuril juga menambahkan, situasi tersebut tidak bisa dianggap sebagai force majeure alias bencana yang tidak dapat diantisipasi.

Jadi jelas harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Bisa dilihat sapi itu punya tali kekang dan luput dari penguasaan orang yang bertugas. Karena sikap lalai itulah, terjadi kerusakan yang merugikan. Jadi harus ada pihak yang bertanggung jawab,” bebernya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Motor Diseruduk Sapi Kurban, Pemilik Punya Hak Menuntut"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular