Menurut Standar Euro-3, motor dengan kapasitas silinder kurang dari 150 cc hanya boleh mengeluarkan emisi gas buang berupa Hidrokarbon (HC) sebanyak 0,8 gram!kilometer; Nitrogen Oksida (NOx) sebanyak 0,15 gram/kilometer; dan Karbonmonoksida (CO) sebanyak 2 gram/kilometer.
Selama 2 tahun sejak Kepmen ini, diundangkan pihak pabrikan terus mengupayakan agar motornya lolos ambang batas emisi.
Makanya, seluruh varian baru kini telah mengadopsi injeksi.
Tidak demikian dengan Kawasaki Ninja 150.
Motor 2-tak ini, dianggap tidak memenuhi standar emisi.
''Untuk motor 2-tak ini tidak bisa memenuhi standar Euro 3. Makanya distop," ungkap Yusuke Shimada, General Manager Marketing KMI.
Mendengar nama Kawasaki Ninja 150, pasti terpikir motor sport bermesin 2-tak yang hingga kini menjadi idaman para bikers di Indonesia.
“Hal ini bisa dikarenakan kecepatan dan power Ninja 150 yang tergolong kencang dan besar di saat itu. Selain itu, maintenance juga mudah,” ujar Sucipto Wiyono, Marketing Promosi PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI).
Tidak hanya itu, nama Ninja 150 baik R ataupun RR bisa dibilang menjadi tolak ukur bikers cowok untuk mendongkrak penampilan tongkrongan makin keren.
Source | : | Tabloid MOTOR Plus |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR