Biaya bikin SIM sudah diatur untuk menghindari praktik pungutan liar alias pungli.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, SIM C punya biaya penerbitan baku.
Untuk membuat SIM C, CI, dan CII, brother perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitannya.
Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Calon peserta ujian SIM bisa memilih dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan.
Dengan begitu, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter atau psikologi pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Gawat Kalau Keseringan Kena Tilang Polisi, SIM Gak Bisa Diperpanjang Lagi
Selain itu, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli untuk pembuatan SIM.
Sementara itu Korlantas Polri menegaskan biaya pembuatan SIM tidak masu ke institusi kepolisian.
Biaya pembuatan SIM seluruhnya masuk ke dalam kas negara.
"Biaya pembuatan SIM ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak), SIM C itu biayanya Rp 100 ribu dan bayar ke Bank, ke kas negara bukan ke kami (kepolisian). Sementara untuk SIM A biayanya Rp 120 ribu," tutup Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR