Polri Tegaskan Biaya Bikin SIM Rp 100 Ribu, Telat Perpanjang Sehari Wajib Bikin Baru

Ahmad Ridho - Sabtu, 1 Juli 2023 | 11:35 WIB
MOTOR Plus-online/ DAB
Biaya bikin SIM baru Rp 100 ribuan, pemotor jangan sampai tertipu calo.

MOTOR Plus-online.com - Ternyata biaya pembuatan SIM baru murah cuma Rp 100 ribuan.

Hal ini ditegaskan Polri dan diingatkan jangan sampai lupa memperpanjang SIM.

Karena SIM yang sudah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, pemotor harus membuat SIM baru.

Seperti diketahui SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.

Ketentuan masa berlaku dan perpanjangan SIM secara hukum diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11.

Di dalam keterangan di atas, SIM diterbitkan oleh pihak Satpas SIM dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Untuk menghindari habisnya masa berlaku SIM, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau lewat online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).

Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.

Harus diketahui biaya pembuatan SIM baru hanya Rp 100 ribuan.

Biaya bikin SIM sudah diatur untuk menghindari praktik pungutan liar alias pungli.

Arahan itu tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, SIM C punya biaya penerbitan baku.

Untuk membuat SIM C, CI, dan CII, brother perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000 untuk penerbitannya.

Bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.

Calon peserta ujian SIM bisa memilih dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan.

Dengan begitu, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter atau psikologi pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Gawat Kalau Keseringan Kena Tilang Polisi, SIM Gak Bisa Diperpanjang Lagi

Selain itu, diharapkan tidak ada lagi praktik pungli untuk pembuatan SIM.

Sementara itu Korlantas Polri menegaskan biaya pembuatan SIM tidak masu ke institusi kepolisian.

Biaya pembuatan SIM seluruhnya masuk ke dalam kas negara.

"Biaya pembuatan SIM ini PNBP (penerimaan negara bukan pajak), SIM C itu biayanya Rp 100 ribu dan bayar ke Bank, ke kas negara bukan ke kami (kepolisian). Sementara untuk SIM A biayanya Rp 120 ribu," tutup Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular