"Pelaku menuduh korban menyerempet dan menabrak motor mereka," ujar Rohmadi.
Kemudian pelaku meminta korban bertanggung jawab untuk memberikan sejumlah uang ganti rugi.
Menurut Rohmadi, jelas itu adalah modus para pelaku untuk memeras korban.
Alhasil korban yang ketakutan pun tidak bisa berbuat banyak saat motornya dirampas para pelaku.
"Para pelaku mengambil sepeda motor korban beserta STNK untuk digadaikan," ujar Rohmadi.
Rohmadi menjelaskan, dari keterangan para pelaku sepeda motor Honda Astrea milik korban itu digadai seharga Rp 1,5 juta.
Uang tersebut dipakai oleh para pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya.
Para pelaku kemudian terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan diancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Preman di Lampung Rampas Motor Warga, Awalnya Korban Dituduh Menyerempet Pelaku"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR