Dari hasil interogasi terhadap E, rupanya ia telah bekerja sebagai ART di rumah tersebut sudah kurang lebih 6 bulan, namun baru kali ini nekat mengambil barang majikannya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di rumah majikannya.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan juga bukti CCTV yang ada di lokasi, kemudian dapat kami simpulkan pelakunya ibu E Sehingga dilakukan penangkapan," tandasnya.
Gara-gara perbuatannya, E yang dikabarkan sedang mengandung 6 bulan itu bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ART di Makassar Ditangkap Polisi Usai Nekat Curi Motor Majikan, Digunakan Antar Anak Sekolah"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR