MOTOR Plus-Online.com - Akses jalan tentu saja adalah hal pentung karena berkaitan dengan lalu lintas warga.
Apalagi jika jalan tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun oleh warga setempat, maka pasti sudah dijadikan jalan umum.
Lain halnya dengan kelakuan salah satu pemilik rumah di daerah Ponorogo, Jatim yang menutup jalan umum karena mengaku itu masih bagian dari tanah miliknya.
Dilansir dari Tribun Jatim, pemilik rumah itu bernama Bagus Robyanto yang menolak mediasi dengan warga sampai harus didatangi Bupati Ponorogo.
Bagus Robyanto diketahui terpaksa membangun tembok jalan di atas tanah miliknya yang kerap dilewati warga RT 01/RW 07, Kelurahan Bangun Sari, Kabupaten Ponorogo.
Pasalnya selama tiga tahun terakhir, ia dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
Foto dan video tembok setinggi empat meter tersebut juga viral di media sosial.
“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021," kata Roby, Minggu (2/7/2023)
"Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” lanjutnya.
Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR