Selain tidak memasang plat nomor depan ada beberapa pelanggaran lain seputar plat nomor atau TNKB ini.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
Baca Juga: Video Kapolsek Turun Kaki Saat Ujian Praktek SIM C Angka 8, Tantangan dari Kapolres Gagal
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR