Ogah Pasang Pelat Nomor Depan Dan Diganti Stiker, Polisi Ingatkan Hukumannya Berat

M. Adam Samudra,Uje - Selasa, 4 Juli 2023 | 12:17 WIB
Dok Otomotifnet
Ilustrasi melepas plat nomor depan dan diganti stiker

Selain tidak memasang plat nomor depan ada beberapa pelanggaran lain seputar plat nomor atau TNKB ini.

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

Baca Juga: Video Kapolsek Turun Kaki Saat Ujian Praktek SIM C Angka 8, Tantangan dari Kapolres Gagal

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular