MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor di Jawa Barat girang karena pemutihan pajak motor diadakan lagi.
Banyak keringanan dan diskon denda pajak diberikan Pemprov Jawa Barat.
Salah satunya adalah kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun cukup bayar 3 tahun saja.
Segera ke Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak yang belum dilunasi.
Jangan sampai lupa karena masa berlakunya hanya satu bulan dari sekarang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menggelar program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023.
Dikutip dari akun instagram resmi Bapenda Jawa Barat, program ini berlaku sampai 31 Agustus 2023.
Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak.
Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.
Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas. Program pemutihan di Jawa Barat berlaku mulai 3 Juli 2023.
Program ini berlangsung sampai dengan 31 Agustus 2023.
Baca Juga: Daftar Daerah Gelar Pemutihan Juli 2023, Ada Diskon Pajak Sampai Bebas Balik Nama
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggelar program pemutihan.
Bedanya, Pemprov DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah Di Jakarta, program pemutihan pajak digelar lebih panjang.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023 sampai dengan 29 Desember 2023.
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 3 Juli 2023 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR