Video Ngabers di Surabaya Naik Honda Vario Lawan Arah Padahal Dendanya Besar

Reyhan Firdaus - Rabu, 5 Juli 2023 | 20:55 WIB
instagram.com/devina_jasmine_wijaya
Ngabers naik Honda Vario 125 nekat lawan arah di Surabaya

Makanya kalau brother simak videonya, para pengemudi mobil mengkiritisi tingkah ngabers ini.

Memang disiplin soal lalu-lintas, masih banyak dilanggar oleh pemotor di Indonesia.

Padahal melawan arah sudah diatur dalam undang-undang, dan bikin ciut saat tahu denda lawan arus.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lawan arah bisa dikenakan denda sampai Rp 500 ribu atau dipidana.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)" tulis pasal tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Devina Jasmine Wijaya (@devina_jasmine_wijaya_)

Selain kena pasal melawan arus, banyak juga bahaya mengintai ketika nekat lawan arah.

Paling utama adalah bahaya kena tabrak, dari pengguna jalan arah berlawanan.

Belum lagi jika terjadi di kemacetan, malah menambah kacau lalu-lintas sekalipun dilakukan motor.

Jadi sekalipun macet, para pemotor sebaiknya tetap ikuti arus dan menaati lalu-lintas.

Dengan jadi contoh yang baik, bisa jadi pemotor lain ikutan dan membuat lalu-lintas jadi aman dan tentram.

Baca Juga: Antisipasi Bahaya Lawan Arus Komunitas YROI Juga Bikin Pelatihan Untuk Bikers



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular