Makanya kalau brother simak videonya, para pengemudi mobil mengkiritisi tingkah ngabers ini.
Memang disiplin soal lalu-lintas, masih banyak dilanggar oleh pemotor di Indonesia.
Padahal melawan arah sudah diatur dalam undang-undang, dan bikin ciut saat tahu denda lawan arus.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lawan arah bisa dikenakan denda sampai Rp 500 ribu atau dipidana.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)" tulis pasal tersebut.
View this post on Instagram
Selain kena pasal melawan arus, banyak juga bahaya mengintai ketika nekat lawan arah.
Paling utama adalah bahaya kena tabrak, dari pengguna jalan arah berlawanan.
Belum lagi jika terjadi di kemacetan, malah menambah kacau lalu-lintas sekalipun dilakukan motor.
Jadi sekalipun macet, para pemotor sebaiknya tetap ikuti arus dan menaati lalu-lintas.
Dengan jadi contoh yang baik, bisa jadi pemotor lain ikutan dan membuat lalu-lintas jadi aman dan tentram.
Baca Juga: Antisipasi Bahaya Lawan Arus Komunitas YROI Juga Bikin Pelatihan Untuk Bikers
Source | : | Instagram.com/devina_jasmine_wijaya_ |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR