MOTOR Plus-online.com - Nomor polisi cantik atau pelat nomor cantik kerap digunakan pengendara motor untuk meningkatkan gengsi.
Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengusulkan pelat nomor cantik dihargai Rp 500 juta dengan alasan lebih realistis.
Seperti diketahui, untuk mendapatkan pelat nomor cantik pengendara harus merogoh kocek lebih mahal dibandingkan pelat nomor biasa.
Terbaru, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi memberi usul untuk penerbitan pelat nomor cantik dikenakan harga Rp 500 juta.
Hal itu diungkap Firman Shantyabudi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kakorlantas Polri, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan, pelat nomor cantik dihargai Rp 500 juta bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, kata Firman, usulan itu untuk menghindari pelat nomor RF untuk pejabat yang tidak tepat sasaran.
"Contoh (pelat nomor) mobil Yusri 1 pak, kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun kenapa tidak, nanti masuk PNBP," ujar Firman Shantyabudi dalam siaran langsung channel YouTube DPR RI.
"Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," sambungnya.
"Kalau namanya Yusri ada 16 orang yang mengajukan, kita lelang sampai paling mahal tertinggi siapa, masuk negara lagi (PNBP)," lanjutnya.
"Jadi mohon izin mungkin itu perthitungan PNBP ke depan yang lebih realistis ketimbang, mohon maaf, SIM jangan dijadikan target," tambahnya.
Firman khawatir jika SIM yang dijadikan target PNBP, akan ada Kasat Lantas yang berbuat curang.
Baca Juga: Buat yang Mau Gaya, Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Resmi Buat Motor
"Kami khawatir Kasat (Lantas) kami jualan lagi, enggak lulus dilulusin, sudah terjadi yang belum waktunya pindah golongan dipindahkan (untuk) ngejar PNBP," sambungnya.
"Barangkali penawaran ini kami harapkan dukungan dari bapak, moga-moga segera bisa terbit," lanjut Kakorlantas Polri itu.
"Nanti pelat nomor kita perbaiki, data ranmor kita pastikan siapa yang berminat dengan nomor-nomor tertentu masuk semua ke data kita sejak diterbitkan sampai kepada pencatatan nanti apabila tercatat di NP," jelasnya.
"Ini menjadi solusi alternatif untuk menambah PNBP negara," lengkap Firman.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR