Muncul Lagi Wacana DPR Soal SIM Seumur Hidup Tidak Usah Diperpanjang

Reyhan Firdaus - Kamis, 6 Juli 2023 | 16:19 WIB
youtube.com/@DPRRIOfficial
Benny K Harman minta SIM jadi seumur hidup

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” sebut Arifin.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pernah menyampaikan soal masa berlaku SIM.

Aturan masa berlaku SIM hanya berlaku 5 tahun, diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali, dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Yusri Yunus.

SIM harus ada kompetensi, karena naik motor punya resiko yang besar, sehingga fisik dan mental harus siap.

Tidak hanya SIM, rapat ini juga diskusi soal pelat nomor, yang bisa disimak videonya DI SINI

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular