"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” sebut Arifin.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus pernah menyampaikan soal masa berlaku SIM.
Aturan masa berlaku SIM hanya berlaku 5 tahun, diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali, dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Yusri Yunus.
SIM harus ada kompetensi, karena naik motor punya resiko yang besar, sehingga fisik dan mental harus siap.
Tidak hanya SIM, rapat ini juga diskusi soal pelat nomor, yang bisa disimak videonya DI SINI.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR