MOTOR Plus-online.com - Suka-suka pemilik kendaraan dibolehkan pakai sebutan apa saja untuk pelat nomor motor atau mobilnya.
Pelat nomor boleh pakai nama sendiri misalnya Yusri 1 asalkan berani bayar segini kini sedang diusulkan polisi kepada pemerintah.
Penulisan pelat nomor suka-suka dipersilakan diajukan pemilik kendaraan tersebut diuslkan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Usulan tersebut terlontak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, (5/7/23).
Mengenai biaya pengajuan nama pribadi jadi pelat nomor tersebut dipatok Rp 500 juta untuk 5 tahun.
"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, nomor itu bisa contohnya saya pakai contoh mobil ini 'YUSRI 1', Pak. Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak?" tuturnya.
"Tapi masuk PNBP, Pak. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan," sambung Firman.
Kemudian, jika ada pengajuan dengan nama kembar, Firman mengatakan akan langsung dilelang.
Contohnya jika ada banyak nama Yusri yang mengajukan pelat nomor custom tersebut, Firman mengatakan pelat nomor itu akan dilelang.
Baca Juga: Debt Collector Ungkap Pelat Nomor Motor Kredit Ketahuan dengan Mudah Caranya Begini
KOMENTAR