"Tidak bisa ditengarai dari pelat nomornya," jelas salah satu sumber kepada MOTOR Plus-online.com, Jumat (7/7/2023).
Hal tersebut juga pernah dijelaskan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin.
Malahan, ia mengatakan kalau informasi tersebut enggak benar alias hoaks.
Padahal, angka yang tertulis pada pelat nomor juga memiliki arti, bro.
Misalnya untuk di DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang, angka 3000 sampai 6999 berlaku untuk motor.
Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus, lalu angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.
Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.
Nah, jadi enggak perlu bingung lagi angka pada pelat nomor ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR