Bisa Rugi Rp 250 Ribu Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong Apalagi Buat Balap Liar, Ini Aturannya

Galih Setiadi - Jumat, 7 Juli 2023 | 22:38 WIB
Twitter.com/TMCPoldaMetro
Foto ilustrasi razia polisi. Jangan coba-coba modifikasi motor pakai knalpot brong apalagi buat blayer di jalan, bisa tekor Rp 250 ribu.

MOTOR Plus-online.com- Jangan kaget kalau harus bayar Rp 250 ribu gara-gara modifikasi motor pakai knalpot brong apalagi digunakan untuk balap liar.

Sebenarnya, modifikasi motor boleh saja dilakukan bikers terutama yang bosan dengan tampilan standar motor.

Termasuk pakai knalpot racing asalkan sesuai peruntukan misalnya dipakai di sirkuit.

Tapi sayangnya, masih banyak modifikasi motor yang menggunakan knalpot aftermarket di jalan raya bahkan untuk balap liar.

Maka dari itu, enggak heran kalau ada kegiatan yang ingin memberantas para oknum pemakai knalpot brong.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Padang bersama, Forkopimda, tokoh masyarakat, sekolah dan ketua komite sekolah di Padang.

Hal tersebut dilatarbelakangi penggunaan knalpot racing dan aktivitas balap liar cukup tinggi di Kota Padang.

Nantinya komite, orang tua, wali murid akan bertanggung jawab pada anak yang berada di luar jam sekolah.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Modifikasi Motor Pakai Spion Model Begini Bisa Kena Tilang Polisi

Mereka juga harus memantau kegiatan anak atau pelajar dan membatas penggunaan motor pada malam hari yang bisa digunakan untuk balap liar dan tawuran.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular