Seperti yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova.
"Pihak sekolah berkewajiban memantau dan pengawasi peserta didik/siswa selama proses belajar dan mengajar," jelasnya mengutip TribunPadang.com.
Saat ini, aturan larangan knalpot bising dan mengganggu orang lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 285 aturan tersebut, dibilang knalpot laik jalan jadi salah satu persyaratan teknis kendaraan di jalan.
Di pasal tersebut juga disebutkan denda dan kurungan pidana maksimal kalau nekat melanggar.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi aturan tersebut.
Daripada tekor cuma gara-gara modifikasi motor pakai knalpot brong, lebih baik latih kecepatan di sirkuit saja ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR