4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak 2023 Bebas Denda Pajak Dan Diskon, Yuk Segera Urus

Yuka Samudera - Minggu, 9 Juli 2023 | 07:08 WIB
Facebook/Muhamad Revan Dinata
Ilustrasi STNK. 4 Provinsi gelar pemutihan pajak 2023 yang berakhir Juli ini. Ada bebas denda pajak dan diskon pajak.

2. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) digelar mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Terdapat 4 keringanan yang diberikan, antara lain:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ

3. Kalimantan Barat (Kalbar)

Pemprov Kalimantan Barat turut menggelar pemutihan pajak kendaraan pada di bulan ini.

Dikutip dari akun Instagram @samsatpontianak, program pemutihan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Pemutihan di Kalimantan Barat berlaku mulai 1 Februari 2023 dan berakhir pada 31 Juli 2023 mendatang.

Keringanan yang diberikan dalam program pemutihan di Kalbar, yakni:

- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun
- Diskon 40 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

4. Papua

Untuk pertama kalinya setelah dilakukan pemekaran daerah, Provinsi Papua menggelar program pemutihan.

Pemutihan pajak di Papua berlaku sampai 12 Juli 2023.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di 4 Provinsi Berakhir Juli Ini, Buruan Bayar Sebelum Motor Bodong

Baca Juga: Siapkan 6 Dokumen Untuk Ikut Pemutihan 2023 Bebas Bea Balik Nama Motor Bekas di Jawa Barat

Berikut keringanan yang diberikan pemutihan pajak di Papua:

- Bebas denda PKB
- Bebas BBNKB dan BBNKB II

Itu dia brother 4 provinsi yang sedang menggelar pemutihan pajak 2023 di bulan Juli 2023 ini.

Untuk brother MOTOR Plus yang berdomisili di 4 provinsi ini, bisa segera manfaatkan program pemutihan pajak tersebut ya!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular