Jangan lupa, siapkan biaya perpanjangan SIM di layanan ini, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajaky.
Yaitu Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A, serta Rp 75.000 untuk SIM C.
Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.
Harus diingat juga, cara perpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, para pemohon mesti daftar untuk perpanjangan lebih dahulu.
Selanjutnya petugas memberikan formulir untuk diisi pemohon sesuai data diri.
Baca Juga: Bisa Perpanjang SIM dari Luar Kota Asalkan ada KTP dan Foto Sendiri
Biar proses pengisian lebih cepat, pemohon disarankan membawa alat tulis sendiri.
Usai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
Pemohon akan dipanggil namanya untuk tes kesehatan di dalam mobil layanan.
Baru deh, pemohon diambil fotonya dan SIM baru siap diambil.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR