14 Pelanggaran Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Patuh Jaya 2023 Mulai Besok, Simak Besaran Denda Tilang yang Berlaku

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Minggu, 9 Juli 2023 | 14:00 WIB
TribunJateng.com
Ilustrasi razia Operasi Patuh Jaya 2023, ada 14 pelaggaran incaran polisi.

Berikut 14 pelanggaran yang diincar polisi dalam razia Operasi Patuh Jaya beserta denda tilang yang akan dikenakan:

1. Melawan Arus

Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Aturan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750 ribu.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya Akan Digelar Polda Metro Jaya, Siap Tilang 14 Pelanggaran Utama

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Aturan tersebut tertulis dalam UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500 ribu.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular