MOTOR Plus-online.com - Sebelum keluar rumah menggunakan motor atau mobil siapkan surat-surat dan kelengkapannya.
Ini ciri kendaraan yang jadi incaran polisi dalam razia Operasi Jata 2023 yang dimulai besok ketahui agar tidak kena tilang.
Untuk ada beberapa ciri kendaraan yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 ini.
Berikut selengkapnya:
1. Kendaraan menggunakan Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sedangkan pengendara yang jadi inacaran yaitu:
1. Melawan arus
KOMENTAR