1. Melawan arus
Melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya Akan Digelar Polda Metro Jaya, Siap Tilang 14 Pelanggaran Utama
Baca Juga: Aneh Jadi Bodong Setelah Bayar Pajak Kendaraan Secara Resmi di Samsat Langsung
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
Razia akan berpindah-pindah
DipastikanSatlantas Polres Metro Bekasi, katanya pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 tidak hanya di satu titik.
Editor | : | Aong |