Ini Ciri Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi dalam Razia Operasi Jaya 2023 yang Dimulai Besok

Aong - Minggu, 09 Juli 2023 | 13:54
Kenali ciri kendaraan yang jadi incaran polisi dalam razia operasi patuh jaya 2023
Kompas.com
Kompas.com
Kenali ciri kendaraan yang jadi incaran polisi dalam razia operasi patuh jaya 2023

1. Melawan arus

Melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya Akan Digelar Polda Metro Jaya, Siap Tilang 14 Pelanggaran Utama

Baca Juga: Aneh Jadi Bodong Setelah Bayar Pajak Kendaraan Secara Resmi di Samsat Langsung

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Razia akan berpindah-pindah

DipastikanSatlantas Polres Metro Bekasi, katanya pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 tidak hanya di satu titik.

Editor : Aong

TERPOPULER