Melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya Akan Digelar Polda Metro Jaya, Siap Tilang 14 Pelanggaran Utama
Baca Juga: Aneh Jadi Bodong Setelah Bayar Pajak Kendaraan Secara Resmi di Samsat Langsung
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
Razia akan berpindah-pindah
Dipastikan Satlantas Polres Metro Bekasi, katanya pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 tidak hanya di satu titik.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dipastikan bakal berpindah-pindah ke seluruh wilayah untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Iya betul sekali jadi tidak hanya disatu titik melainkan kami mobile," kata Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKP Ilham saat dihubungi GridOto.com, Minggu (9/7/2023).
Menurutnya, petugas di lapangan bukan cuma menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.
Dia juga sudah mengingatkan bahwa hal itu dilakukan secara humanis, sehiingga diharapkan tak akan ada komplain dari masyarakat.
“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ucap Ilham.
Ilham berharap, Operasi Patuh Jaya 2023 mampu meningkat sikap disiplinnya dan tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah menggelar pra-Operasi Patuh 2023 pada Rabu, 5 Juli 2023.
Kegiatan pra-operasi patuh menjadi latihan untuk mematangkan persiapan Operasi Patuh yang dilakukan menjelang Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada 2024.
KOMENTAR