Jangan Nekat Modifikasi Motor Bagian Pelat Nomor Kalau Ogah Senasib Kayak Pemotor Listrik Ini Bro

Galih Setiadi - Senin, 10 Juli 2023 | 13:41 WIB
Kolase Tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id
Gara-gara modifikasi motor di bagian pelat nomor, pemotor listrik ini diberhentikan polisi di Mojokerto.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor listrik ini diberhentikan polisi gara-gara hasil modifikasi motor bagian pelat nomor.

Razia operasi kepolisian dilakukan Polresta Mojokerto dilakaukan di sejumlah titik.

Mulai dari Simpang Miji, Jalan Benteng Pancasila, dan Simpang Empat Pasar Burung.

Kegiatan yang dilakukan pada Sabtu (8/7/2023) turut mengamankan pengendara motor listrik yang menggunakan nomor polisi modifikasi.

Lokasi tersebut berada di Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pemotor listrik dengan pelat nomor S 1111 TI kedapatan memakai nomor polisi yang tidak sesuai spesifikasi.

Para polisi memberhentikan pemotor tersebut dan melakukan penindakan dengan pendekatan persuasi edukatif.

Hal tersebut disampaikan KBO Satlantas Polresta Mojokerto, Iptu Sukaren.

Baca Juga: Bisa Rugi Rp 250 Ribu Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong Apalagi Buat Balap Liar, Ini Aturannya

"Untuk sementara kita berikan edukasi. Karena, masyarakat masih banyak yang belum mengetahui perihal aturan penggunaan sepeda motor listrik," bebernya dikutip dari Tribratanews.mojokertokota.jatim.polri.go.id.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau supaya pengguna motor listrik memakai moda transportasi itu di jalan lingkungan atau kampung.

"Kita beri edukasi agar berkendara di jalan kampung atau jalan kecil saja," tandasnya.

Selain pelat nomor modifikasi, puluhan kendaraan yang memakai knalpot brong turut diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.

Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Muhamad Puteh Rinaldi bilang akan menindaklanjuti hasil temuan pada razia.

"Kita akan temui dan sosialisasi ke diler motor listrik. Sekaligus memberikan himbauan juga kepada masyarakat terkait besaran CC yang tanpa STNK maupun wajib ber-STNK," tegasnya.

Bikers pengguna motor listrik, pastikan surat-suratnya lengkap saat berkendara di jalan raya ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular