Namun, setelah mengetahui keberadaan para pelaku dan pada saat akan dilakukan penangkapan.
Pelaku Bima sempat memberikan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata airsoftgun yang dimilikinya.
Polisi yang melihat hal tersebut langsung memberikannya tindakan tegas dan terukur yang mengenai dadanya.
Sementara empat pelaku lainnya juga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena mencoba melarikan diri.
"Dari keterangan dari anggota kita, pada saat melakukan penangkapan di sekitar pasar 7 Sunggal, tersangka atas nama Bima alias Jarot ini membahayakan petugas," ujarnya.
Baca Juga: Begal Motor Ketar-ketir, Wali Kota Medan Bobby Nasution Dukung Polisi Tembak Mati Pelaku
"Dia sempat menembakan ke arah petugas dengan airsoftgun, ada sekitar enam tembakan,"
"Ada yang menganai petugas kita, namun tidak berdampak fatal sehingga anggota melakukan tindakan tegas, kita tembak pelakunya dibagian dadanya, dan dibawa ke kamar jenazah," sambungnya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku Bima ini merupakan residivis dan pernah menjalankan proses hukum.
"Jadi ini Bima alias Jarot ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pernah dihukum," katanya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR