Baca Juga: Pemotor Bisa Menolak Saat Mau Ditilang, Polisi Harus Bisa Tunjukkan Surat Ini
Berikut ini prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012 agar tak dianggap bodong:
- Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas;
- Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian;
- Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
- Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;
- Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan;
- Jika razia dilakukan malam hari, selain tanda, petugas juga wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya;
- Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KOMENTAR