Warga Palembang Girang, Pemutihan Pajak Motor Nunggak Pajak 2 Tahun Lebih Bayar Cuma Setahun

Ahmad Ridho - Rabu, 12 Juli 2023 | 12:45 WIB
Facebook
Pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlaku sampai 31 Desember 2023 mendatang.

Mengingat waktunya masih lama sampai akhir tahun 2023 mendatang.

Instagram @bapendasumsel
5 keringanan diberikan pada program pemutihan pajak motor 2023 di Sumatera Selatan (Palembang).

"Ayo segera registrasi kendaraan Anda untuk menghindari penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (Pasal 74 ayat 2 huruf b UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" demikian keterangan di akun Instagram @bapendasumsel.

Program pemutihan pajak motor di Sumsel tahun ini meliputi:

- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak

- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

Baca Juga: Tinggal Sehari Lagi Pemutihan Pajak Motor di Papua, Penunggak Pajak Dapat 4 Keuntungan

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Ayo segera ke Samsat terdekat dan lunasi tunggakan pokok pajak kendaraan Anda.

Jangan sampai data STNK motor atau mobil dihapus dan tidak bisa didaftarkan ulang kembali.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular